Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Sistem Pemerintahan
PPKn · Bab 2 Sistem Pemerintahan
Setiati Widihastuti

22/08/2021 15:59:36

SD 6 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

25

Pada bab terdahulu kalian telah mempelajari proses perumusan Pancasila

sebagai dasar negara. Dasar negara tersebutlah yang menjadi landasan

serta dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan

Indonesia. Nah, pada bab kali ini kita akan mempelajari sistem pemerintahan

di negara kita.

Indonesia adalah negara demokrasi. Dengan demikian, kedaulatan

tertinggi berada di tangan rakyat. Maksudnya adalah segala yang dilakukan

pemerintah mencerminkan keinginan rakyat. Bagaimana penjelasannya?

Ikuti uraian berikut.

A. Indonesia Sebagai Negara Demokrasi

Mengapa Indonesia dikatakan sebagai negara demokrasi? Untuk men-

jawabnya, kalian perlu terlebih dahulu mengetahui pengertian demokrasi.

Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kedaulatan ada di

tangan rakyat. Artinya, dalam negara demokrasi rakyatlah pemegang kekua-

saan tertinggi. Namun, bukan berarti rakyatlah yang menjalankan roda

pemerintahan. Rakyat diberikan kesempatan untuk ikut serta menentukan

jalannya pemerintahan. Kekuasaan ini terwujud dalam suatu sistem pe-

milihan wakil rakyat. Rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada para wakil

yang duduk di pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah sesungguhnya

memegang amanat rakyat.

Dalam negara demokrasi, pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan

untuk rakyat. Segala kekuasaan dan kewenangan pemerintah sesungguhnya

berasal dari rakyat. Pemerintah adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat.

Oleh karena itu, Pemerintah bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk

kepentingan rakyat.

Nah, negara kita pun menyelenggarakan

pemerintahan dengan sistem yang demikian.

Hal itu ditunjukkan dengan adanya pemilih-

an wakil rakyat. Selain itu, negara kita juga

memiliki lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

Salah satu contoh lembaga perwakilan rakyat

adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para

wakil yang duduk di DPR adalah orang-orang

yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui

Pemilu. Selain itu, rakyat juga memilih Presiden

dan wakil Presiden secara langsung. Presiden

harus menjalankan pemerintahan sesuai de-

ngan kehendak rakyat. Selanjutnya rakyat

melalui DPR akan mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan Presiden.

Oleh karena itu, sesungguhnya rakyatlah yang memiliki kekuasaan paling tinggi.

Dengan demikian, negara kita disebut sebagai negara demokrasi.

Gambar 2.1

Demokrasi

memberi kesempa

tan kepada

rakyat untuk memilih wakilnya

melalui Pemilu.

www.google.com

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI

28

Pemilu di Indonesia terdiri atas bebe-

rapa macam. Ada yang disebut Pemilu

Parlemen. Ada yang disebut Pemilu

Presiden atau Pilpres. Ada pula yang

disebut

Pemilihan Kepala Daerah atau

Pilkada.

Apa sajakah maksud dari setiap

Pemilu tersebut? Perhatikan penjelasan

berikut.

1. Pemilu Legislatif

Pemilu Parlemen diselenggarakan untuk

memilih wakil rakyat. Wakil rakyat ini terdiri atas para anggota Dewan Perwakilan

Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

(DPRD Kabupaten/Kota). Anggota DPR dan DPRD berasal dari partai politik

peserta Pemilu. Mereka adalah

wakil rakyat sekaligus wakil partai

politik. Mengapa demikian? Sebab

rakyat menyalurkan aspirasinya

melalui partai politik.

Sementara itu, anggota DPD

berbeda dari anggota DPR atau

DPRD. Dewan Perwakilan Daerah

(DPD) tidak mewakili partai politik

tertentu. DPD merupakan wakil

daerah (provinsi) untuk memper-

juangkan kepentingan daerah

yang diwakilinya.

Dalam sejarah Indonesia, Pe-

milu Legislatif telah dilaksanakan

sebanyak sembilan kali. Pemilu

Legislatif pertama dilakukan pada tahun 1955. Artinya, sepuluh tahun setelah

merdeka, Indonesia baru menyelenggarakan Pemilu. Setelah itu, Pemilu Legislatif

tercatat dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999,

dan 2004.

Dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum, Pemilu

Legislatif

diselenggarakan lima tahun sekali. Namun dalam kenyataannya, ada beberapa

Pemilu yang diselenggarakan di luar hitungan lima tahunan. Pemilu tersebut

yaitu tahun 1971, Pemilu 1977, dan Pemilu 1999. Pemilu 1971 terlambat 11

tahun karena keadaan politik Indonesia yang kacau. Sangat terlambat, bukan?

Setelah itu keadaan politik mulai membaik. Namun, Pemilu 1977 juga terlambat

satu tahun dari seharusnya. Sebaliknya, Pemilu 1999 justru dilangsungkan tiga

tahun lebih cepat dari semestinya. Alasannya mirip dengan keterlambatan Pemilu

D

e

m

o

k

r

a

s

i

a

d

a

l

a

h

s

i

s

t

e

m

p

e

m

e

r

i

n

-

t

a

h

a

n

y

a

n

g

r

a

k

y

a

t

n

y

a

t

u

r

u

t

s

e

r

t

a

m

e

m

e

r

i

n

t

a

h

d

e

n

g

a

n

p

e

r

a

n

t

a

r

a

a

n

w

a

k

i

l

n

y

a

.

A

s

p

i

r

a

s

i

m

e

r

u

p

a

k

a

n

h

a

r

a

p

a

n

y

a

n

g

hendak diwujudkan pada masa yang

a

k

a

n

d

a

t

a

n

g

.

Istilah

Penting

Gambar 2.3

Pemilu 1955 dilaksanakan

sepuluh tahun setelah Indonesia merdeka.

Sebagai warga negara, Presiden Soekarno

juga menggunakan haknya dalam Pemilu.

30 Tahun Indonesia Merdeka

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI

32

Tabel II. Partai-partai politik peserta Pemilu 2004

c.

Setelah dipanggil, pemilih menuju ke ketua KPPS sambil menunjukkan kartu

p

e

m

i

l

i

h

d

a

n

s

u

r

a

t

p

e

m

b

e

r

i

t

a

h

u

a

n

u

n

t

u

k

m

e

m

b

e

r

i

k

a

n

s

u

a

r

a

.

P

e

m

i

l

i

h

k

e

m

u

d

i

a

n

menerima kartu suara yang telah ditandatangani ketua KPPS.

d.

Pemilih memberikan suara di dalam bilik suara. Untuk memilih anggota DPR dan

D

P

R

D

y

a

n

g

d

i

c

o

b

l

o

s

a

d

a

l

a

h

s

a

l

a

h

s

a

t

u

t

a

n

d

a

g

a

m

b

a

r

p

a

r

t

a

i

d

a

n

s

a

t

u

n

a

m

a

calon di bawah tanda gambar partai politik bersangkutan. Sementara untuk

m

e

m

i

l

i

h

a

n

g

g

o

t

a

D

P

D

,

y

a

n

g

d

i

c

o

b

l

o

s

a

d

a

l

a

h

f

o

t

o

c

a

l

o

n

.

e.

Setelah mencoblos, pemilih melipat kembali kartu suara seperti semula.

Pemilih kemudian memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara.

f.

Selanjutnya pemilih memasukkan salah satu jari tangan kiri ke dalam

t

i

n

-

t

a

.

I

n

i

s

e

b

a

g

a

i

b

u

k

t

i

b

a

h

w

a

p

e

m

i

l

i

h

t

e

l

a

h

m

e

m

b

e

r

i

k

a

n

s

u

a

r

a

.

g.

Pemilih meninggalkan TPS.

Indonesia saat ini menempuh Pemilu yang diikuti oleh banyak partai (multipartai).

N

a

m

u

n

,

I

n

d

o

n

e

s

i

a

j

u

g

a

p

e

r

n

a

h

m

e

n

y

e

l

e

n

g

g

a

r

a

k

a

n

P

e

m

i

l

u

y

a

n

g

h

a

n

y

a

d

i

i

k

u

t

i

o

l

e

h

t

i

g

a

p

a

r

t

a

i

.

M

e

n

u

r

u

t

k

a

l

i

a

n

,

m

a

n

a

k

a

h

y

a

n

g

l

e

b

i

h

b

a

i

k

?

U

r

a

i

k

a

n

p

e

n

d

a

p

a

t

k

a

l

i

a

n

dengan argumen yang baik dan kuat. Tuliskan pendapat kalian pada selembar

k

e

r

t

a

s

.

S

e

t

e

l

a

h

s

e

l

e

s

a

i

,

b

a

c

a

k

a

n

d

i

d

e

p

a

n

k

e

l

a

s

s

u

p

a

y

a

d

i

n

i

l

a

i

o

l

e

h

B

a

p

a

k

/

I

b

u

G

u

r

u

.

Kegiatan

Kegiatan

No.

Urut

Nama Partai

No.

Urut

Nama Partai

1

Partai Nasional Indonesia Mar-

haenisme

13

Partai Amanat Nasional

2

Partai Buruh Sosial

Demokrat

14

Partai Karya Peduli Bangsa

3

Partai Bulan Bintang

15

Partai Kebangkitan Bangsa

4

Partai Merdeka

16

Partai Keadilan Sejahtera

5

Partai Persatuan Pembangunan

17

Partai Bintang Reformasi

6

Partai Persatuan Demokrasi

Kebangsaan

18

Partai Demokrasi Indonesia

Perjuangan

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

33

7

Partai Perhimpunan Indonesia

Baru

19

Partai Damai Sejahtera

8

Partai Nasional Banteng Ke-

merdekaan

20

Partai Golongan Karya

9

Partai Demokrat

21

Partai Patriot Pancasila

10

Partai Keadilan dan Persatuan

Indonesia

22

Partai Sarikat Indonesia

11

Partai Penegak Demokrasi

Indonesia

23

Partai Persatuan Daerah

12

Partai Persatuan Nahdlatul

Ummah

24

Partai Pelopor

Sumber:

http//id.wikipedia.org/wiki/pemilihan umum di Indonesia 2004

2. Pemilihan Presiden (Pilpres)

Pilpres adalah Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara

langsung. Pilpres secara langsung baru dilaksanakan di Indonesia pada tahun

2004.

Gambar 2.6

Lima pasangan peserta Pemilu Presiden tahun 2004.

www.cetro.or.id

Sebelum Pemilu 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat (MPR). Saat itu keputusan MPR dianggap mewakili

keinginan rakyat. Akan tetapi, pilihan MPR sering kali dianggap tidak sesuai

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI

34

dengan keinginan rakyat. Oleh karena itu, muncullah

tuntutan agar presiden dan wakil presiden dipilih

secara langsung oleh rakyat. Akhirnya, tuntutan

tersebut diwujudkan. Pada Pemilu 2004, pemilihan

presiden dan wakil presiden pun dilaksanakan

secara langsung.

Pada Pilpres 2004, ada lima pasangan calon

presiden dan calon wakil. Berikut adalah kelima

pasangan calon tersebut.

1. Wiranto-Sholahudin Wahid

2. Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi

3. Amien Rais-Siswono Yudohusodo

4. Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla

5. Hamzah Haz-Agum Gumelar

Dari kelima pasangan tersebut yang akhirnya terpilih adalah pasangan

nomor empat. Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden dan Jusuf Kalla

menjadi wakil presiden. Keduanya menjabat untuk periode 2004-2009.

3. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Pilkada pada dasarnya sama dengan Pilpres. Keduanya diselenggarakan

untuk memilih pemimpin secara langsung. Pilkada dilakukan untuk memilih kepala

daerah. Kepala daerah tersebut antara lain gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil

bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Pilkada dilakukan dalam lingkup daerah

tertentu. Pemilihnya adalah warga dari daerah tempat dilaksanakannya Pilkada.

Kuis

Kuis

S

e

b

u

t

k

a

n

p

e

r

b

e

-

d

a

a

n

d

a

n

p

e

r

s

a

-

m

a

a

n

a

n

t

a

r

a

P

i

l

p

r

e

s

d

a

n

P

i

l

k

a

d

a

.

Gambar 2.7

Pilkada juga berlangsung meriah dan semarak. Gambar dan spanduk

yang dipasang merupakan bagian dari kampanye.

www.kpu.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI

36

C. Penyelenggara Kegiatan Pemilu dan Pilkada

Tujuan diselenggarakannnya Pemilu dan Pilkada adalah sama-sama untuk

mewujudkan demokrasi. Namun demikian, ada beberapa perbedaan antara

Pemilu dan Pilkada. Pemilu ditujukan untuk memilih wakil rakyat di tingkat

pusat dan daerah. Adapun Pilkada ditujukan untuk memilih kepala daerah.

Pemilu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Adapun Pilkada

dilaksanakan hanya dalam lingkup wilayah pemerintah daerah tertentu saja.

Oleh karena itu, proses dan pelaksanaan antara Pemilu dan Pilkada pun beda.

Nah, berikut akan dijelaskan proses dan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

1. Penyelenggaraan Pemilu

Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU ada

yang berkedudukan di pusat dan di daerah. KPU pusat bertugas mengurus

pelaksanaan Pemilu di tingkat nasional. Adapun KPU di tingkat daerah

bertugas menyelenggarakan pemilihan di tingkat daerah atau disebut Pilkada.

KPU ini biasa disebut sebagai KPUD. Anggota KPU terdiri atas orang-orang

independen. Maksudnya, para anggota KPU bukan anggota maupun pengurus

partai peserta Pemilu. Dengan demikian, KPU harus netral. KPU tidak boleh

memihak salah satu peserta Pemilu.

Penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam

UU No. 22 Tahun 2007. Dari UU tersebut diketahui

bahwa Pemilu di negara kita dilaksanakan dalam

tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan untuk

memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Anggota

DPRD yang dipilih meliputi para wakil rakyat yang

duduk di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/

Kota. Tahap kedua adalah pemilihan presiden

dan wakilnya.Tahap ketiga yaitu Pemilihan

Kepala Daerah dan wakilnya. Pelaksanaan pemilihan para wakil rakyat, seperti

DPR, DPD, dan DPRD diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008.

Seandainya kalian telah berhak memilih, bagaimanakah sosok calon presiden atau ke-

pala daerah yang kalian inginkan? Sebutkan ciri-ciri pemimpin yang kalian dambakan.

Tuliskan ciri-ciri tersebut dalam selembar kertas. Jangan takut, karena kalian

bebas menentukan ciri-ciri pemimpin dambaan kalian. Setelah selesai majulah ke

depan untuk membacanya agar dinilai oleh guru kalian.

S

e

l

a

m

a

t

m

e

n

g

e

r

j

a

k

a

n

.

Kegiatan

Kegiatan

Kuis

Kuis

Apa saja persyaratan

p

e

m

i

l

i

h

d

a

l

a

m

P

e

m

i

l

u

?

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

37

Penyelenggaraan Pemilu meliputi beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut

antara lain pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, kampanye peserta Pemilu,

serta pemungutan dan penghitungan suara.

Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas khusus. Petugas tersebut

mendaftar para pemilih dengan mendatangi kediaman calon pemillih. Warga

yang berhak menjadi pemilih harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut

beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam Pemilu.

1. Pemilih adalah seluruh warga negara Indonesia. Warga negara tersebut

termasuk yang berada di luar negeri.

2. Pemilih telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah/pernah

menikah. Batasan usia tersebut termasuk mereka yang pada hari

dilaksanakan pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun. Pemilih

yang belum berusia 17 tahun tetapi bila sudah atau pernah menikah

dapat memiliki hak pilih.

3. Sehat jasmani dan rohani. Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak

mempunyai hak pilih.

4. Tidak sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan

putusan pengadilan.

Semua orang yang terdaftar kemudian diumumkan oleh Panitia Pemu-

ngutan Suara (PPS). Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui siapa

saja yang memiliki dan tidak memiliki hak pilih. Bila ada yang belum terdaftar,

mereka dapat segera mendaftarkan diri. Para pemilih yang telah terdaftar

akan mendapatkan kartu pemilih.

Pendaftaran juga dilakukan terhadap para peserta pemilu. Peserta pemilu

adalah pihak yang akan dipilih oleh rakyat. Peserta Pemilu terdiri atas partai

politik dan perseorangan. Partai yang dapat menjadi peserta harus memenuhi

persyaratan tertentu. Berikut contoh persyaratan Pemilu tahun 2004.

1. Keberadaannya diakui pemerintah sesuai UU Nomor 31 Tahun 2002

tentang Partai Politik.

2. Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari

seluruh jumlah provinsi.

3. Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari

seluruh jumlah kabupaten di tiap provinsi.

4. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau sekurang-

kurangnya 1/1000 dari jumlah penduduk dari setiap kepengurusan

partai.

5. Pengurus partai politik harus memiliki kantor tetap.

6. Mengajukan nama dan tanda gambar partai kepada KPU.

Peserta Pemilu juga terdiri atas perseorangan. Peserta perseorangan

yaitu pasangan para calon anggota DPD. Mereka merupakan wakil dari

mas

ing-masing daerah di Indonesia. Cakupan daerah pemilihan anggota DPD

adalah provinsi. Setiap provinsi terdiri atas 4 orang anggota DPD. Ada bebe-

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI

38

rapa syarat khusus calon anggota DPD. Calon anggota DPD harus bertempat

tinggal di daerah yang diwakilinya. Selain itu, calon tersebut sudah tidak

menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya selama 4 tahun.

Setelah pendaftaran pemilih dan peserta Pemilu selesai, kegiatan

selanjutnya adalah kampanye. Kampanye merupakan kegiatan untuk

menarik simpati para pemilih. Para peserta Pemilu berusaha agar rakyat

bersedia memilih mereka. Kampanye dilaksanakan selama tiga minggu dan

berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Kegiatan yang dilakukan oleh

peserta

dalam berkempanye bermacam-macam. Ada yang mengerahkan

massa

dengan berpawai, melalui media radio dan televisi, dialog, tatap

muka, pertemuan terbatas, dan sebagainya. Pelaksanaan kampanye tidak

boleh menggangu ketertiban umum dan merugikan pihak.

Setelah masa kampanye dan masa tenang berakhir, kegiatan selanjutnya

adalah pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan serempak, termasuk

bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemilih memberikan suaranya

dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat. Caranya

dengan mencoblos salah satu lambang partai dan nama calon wakil rakyat.

Adapun pada pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan

men

coblos gambar calon. Setelah pencoblosan selesai, selanjutnya

dilakukan

penghitungan suara. Hasil penghitungan suara dari TPS seluruh

Indonesia dikumpulkan dan dihitung secara nasional. Hasil perhitungan inilah

yang akan menentukan pihak-pihak yang menjadi pemenang Pemilu.

2. Penyelenggaraan Pilkada

Pihak yang menyelenggarakan Pilkada adalah KPUD Provinsi dengan

bantuan KPUD Kabupaten/Kota. Tujuan dilaksanakannya Pilkada adalah untuk

memilih kepala daerah. Pemilihan kepala daerah dan wakilnya diatur melalui

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,

Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam Pilkada hampir sama dengan Pemilu.

Perbedaan utamanya hanya terletak pada tingkatannya saja. Berikut beberapa

kegiatan dalam penyelanggaraan pilkada.

1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan

Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

2. Pendaftaran dan penetapan pemilih.

3. Pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

4. Kampanye.

5. Pelaksanaan pemilihan.

Kegiatan awal dalam pilkada yaitu pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

PPK merupakan pembantu KPUD yang berkedudukan di tingkat kecamatan.

PPK bertugas mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS.

PPS berkedudukan di desa/kelurahan. Tugas dan wewenang PPS antara lain

mendaftar para pemilih, mengangkat pencatat dan pemilih, menyampaikan

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

39

daftar pemilih kepada PPK, dan menghitung suara dari seluruh TPS di

wilayah kerjanya. Adapun KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan

penghitungan suara di TPS. Tugas lainnya yaitu membuat berita acara hasil

penghitungan suara untuk

disampaikan kepada PPS.

Kegiatan selanjutnya yaitu

melakukan pendaftaran dan

penetapan pemilih. Persyaratan

para pemilihnya pun hampir

sama dengan persyaratan pada

Pemilu. Namun, ada per-

syaratan khusus dari pemilih

pada Pilkada.

Pemilih harus

tercatat bertempat tinggal di

daerah pemilihan sekurang-

kurangnya 6 (enam) bulan.

Setelah kegiatan ini selesai

barulah dilakukan pendaftaran dan

penetapan pasangan calon.

Persya-

ratan untuk maju menjadi pasangan calon pun hampir sama dengan Pemilu.

Penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPUD.

Dalam Pilkada juga terdapat kegiatan kampanye. Kampanye dalam

pilkada dilakukan selama dua minggu. Masa kampanye berakhir 3 (tiga) hari

sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Cara-cara pelaksanaan kampanye

pada Pilkada tidak ada perbedaan dengan Pemilu.

Kegiatan selanjutnya yaitu pelaksanaan pemungutan suara. Kegiatan ini

sama dengan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. Pemilih

memberikan suaranya dengan mencoblos kertas suara. Dalam kertas suara

tersebut terdapat nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemilih memberikan

pilihannya dengan mencoblos salah satu gambar pasangan calon.

Nah, dengan demikian kalian telah mengetahui proses pelaksanaan

Pemilu dan Pilkada. Kelak jika kalian sudah memiliki hak pilih tinggal

mempraktikkannya. Apalagi bila kalian menjadi penyelenggara atau peserta

Pemilu ataupun Pilkada, Kalian sudah punya bekal bukan? Oleh karena itu,

tambahlah terus wawasan kalian tentang Pemilu dan Pilkada di negara kita.

K

e

g

i

a

t

a

n

b

e

r

i

k

u

t

a

k

a

n

m

e

l

e

n

g

k

a

p

i

p

e

m

a

h

a

m

a

n

k

a

l

i

a

n

t

e

n

t

a

n

g

p

e

l

a

k

s

a

n

a

a

n

Pemilu dan Pilkada. Mintalah kepada guru untuk mengadakan kegiatan pemu-

n

g

u

t

a

n

d

a

n

p

e

n

g

h

i

t

u

n

g

a

n

s

u

a

r

a

d

i

k

e

l

a

s

.

L

a

k

u

k

a

n

k

e

g

i

a

t

a

n

t

e

r

s

e

b

u

t

s

e

o

l

a

h

-

o

l

a

h

s

e

d

a

n

g

m

e

l

a

k

s

a

n

a

k

a

n

P

e

m

i

l

u

a

t

a

u

p

u

n

P

i

l

k

a

d

a

.

Kegiatan

Kegiatan

Gambar 2.8

Petugas KPPS menyelenggara-

kan pemungutan suara di TPS.

www.gerbang.jabar.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI

40

D.

Lembaga-lembaga Negara Sesuai Amandemen UUD

1945

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan

Indonesia menerapkan teori

trias politika.

Trias politika adalah pembagian kekuasaan

pemerintahan

menjadi tiga bidang. Ketiga

bidang tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan

yudikatif. Tiga bidang kekuasaan ini memiliki

kedudukan yang sejajar. Tidak ada yang lebih

berkuasa dibanding yang lain. Ketiganya

saling bekerja sama, saling mendampingi, dan saling mengingatkan.

Dengan kerja sama ketiganya, penyimpangan dalam pemerintahan da

pat

dihindarkan.

Legislatif bertugas membuat undang-

undang. Bidang legislatif adalah Dewan

Perwakilan Rakyat (DPR). Eksekutif

bertugas menerapkan atau melaksanakan

undang-undang. Bidang eksekutif adalah

presiden dan wakil presiden beserta

menteri-menteri yang membantunya. Sementara yudikatif bertugas

mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif

terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembagian kekuasaan seperti di depan baru dilakukan setelah terjadi

amandemen UUD 1945. Amandemen bergulir seiring berjalannya era reformasi.

Amandemen pertama terhadap UUD 1945 d

ilaksanakan pada tahun 1999.

Sampai tahun 2007, amandemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan

sebanyak empat k

ali.

Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga

unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga

tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial

(KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedudukan lembaga-lembaga negara

telah mengalami perubahan. Sebagai contoh, sebelum amandemen UUD 1945

MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi. Namun setelah amandemen, MPR

kududukannya menjadi lembaga negara. Posisinya setara dengan lembaga

negara lainnya. Amandemen terhadap UUD 1945 juga melahirkan beberapa

lembaga negara yang baru. Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial

(KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen

UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai

penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas

memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. Kalau DPA merupakan

lembaga negara yang sejajar dengan Presiden, maka dewan pertimbangan

berkedudukan di bawah Presiden. Semua itu telah disesuaikan dengan UUD

1945 yang telah diamandemen.

Amandemen y

a

i

t

u

p

e

r

u

b

a

h

a

n

a

t

a

u

p

e

n

a

m

b

a

h

a

n

t

e

r

h

a

d

a

p

u

n

d

a

n

g

-

u

n

-

d

a

n

g

.

Istilah

Penting

Kuis

Kuis

A

p

a

y

a

n

g

k

a

l

i

a

n

k

e

t

a

h

u

i

m

e

n

g

e

n

a

i

T

r

i

a

s

P

o

l

i

t

i

k

a

?

J

e

l

a

s

k

a

n

.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

43

Presiden dan wakil presiden secara berpasangan dipilih langsung oleh rakyat

melalui Pilpres. Pilpres dilaksanakan lima tahun sekali. Presiden dan wakil presiden

yang terpilih harus menjalankan tugasnya se-

lama lima tahun. Setelah itu, keduanya dapat di-

pilih kembali untuk masa jabatan kedua. Namun

setelah dua kali dipilih, keduanya tidak boleh

dipilih lagi.

Presiden memiliki tugas yang berat dan

banyak sekali. Salah satu tugas presiden

adalah membahas rancangan undang-undang

(RUU) bersama DPR. Setelah RUU tersebut

disepakati bersama, presiden pun mengesah-

kannya menjadi undang-undang.

Presiden memegang kekuasaan tertinggi

atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Presiden berhak menyatakan keadaan

perang jika negara mengalami ancaman bahaya. Pernyataan keadaan perang

dilakukan dengan persetujuan DPR. Dengan pertimbangan Mahkamah Agung

(MA), presiden juga berhak memberikan pengampunan atau pengurangan

hukuman.

Meski menjadi pemimpin tertinggi pemerintahan, bukan berarti presi-

den bebas bertindak seenaknya. Pr

esiden harus tetap tund

uk kepada UUD

1945. Kekuasaan presiden juga dibatasi oleh kekuasaan lembaga negara

lainnya sepe

rti MPR, DPR, BPK, MA, MK, dan KY. Presiden tidak dapat mencampuri

urusan lemba

ga-lembaga negara t

ersebut.

Presiden atau wakil

presiden diberhentikan

oleh MPR atas usulan

DPR. Presiden atau wakil

presiden dapat diber

hentikan sebelum masa

jabatannya berakhir. Adapun beberapa alasan pemberhentian tersebut

an

tara lain:

1. melanggar undang-undang,

2. mengkhianati sumpah jabatan, dan

3. tidak mampu melaksanakan tugas.

4. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan

lembaga negara di bidang yudikatif.

MA

merupakan lembaga peradilan

tertinggi.

Ketua dan anggota MA dite

tapkan

oleh Presiden atas

usulan Komisi

Yudisial (KY) dan persetujuan DPR.

Gambar 2.11

Gedung Mahkamah Agung.

www.interlog.fr

Gambar 2.10

Presiden me-

rupakan pemimpin tertinggi

pemerintahan.

www.presidensby.com

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI

44

Namun demikian, dalam memutuskan sebuah perkara, MA tidak boleh dipenga-

ruhi oleh lembaga negara lainnya. Presiden pun tidak boleh memengaruhi kepu-

tusan MA.

5. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Kontitusi juga merupakan lembaga negara di bidang yudikatif

(kehakiman). Meski demikian, tugas MK berbeda dari MA. Soal-soal hukum

yang ditangani oleh MK bersifat khusus. Misalnya, melakukan pengujian

atas materi undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah. Jika suatu

undang-undang dinilai oleh MK bertentangan dengan UUD 1945 maka h

arus

diba

talkan. Tugas MK lainnya ada

lah memutuskan perselisihan da

lam Pemilu.

MK juga memberi keputusan t

entang sah-ti

dak

nya usulan

DPR untuk

mem berhentikan

presiden atau wakil presiden.

Gambar 2.12

Hakim konstitusi sedang bersidang.

www.mahkamahkonstitusi.go.id

Anggota MK yang disebut hakim konstitusi berjumlah sembilan orang. Dari

sembilan orang tersebut, tiga orang merupakan usulan presiden, tiga orang lagi

merupakan usulan DPR, dan tiga orang sisanya merupakan usulan MA. Setelah

disetujui, presiden menetapkan kesembilan orang tersebut menjadi hakim

konstitusi. Meskipun demikian, ke putusan MK bersifat mandiri. Keputusan

MK tidak boleh dicampuri oleh lembaga tinggi lainnya, baik itu presiden, DPR,

maupun MA.

6. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rak

yat merupakan salah satu lembaga

negara.

Anggota MPR terdiri atas anggota DPR

dan DPD yang dipilih dalam

Pemilu. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Selama masa jabatan-

nya, MPR harus mengadakan sidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

Tugas MPR antara lain mengubah dan menetapkan Undang-Undang

Dasar. Selain itu, MPR juga bertugas melantik presiden dan wakil presiden.

Jika diusulkan oleh DPR, MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

45

presiden. MPR pulalah yang bertugas memilih

pengganti presiden dan wakil presiden yang

mengundurkan diri dari jabatannya.

7. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga yang bertugas

mengawasi perilaku hakim. Selain itu, KY juga

bertugas untuk mengusulkan

nama calon hakim agung. Ketua

dan anggota KY ditetapkan oleh

presiden atas persetujuan DPR.

8. Badan Pemeriksa Keu-

angan (BPK)

BPK bertugas memeriksa

pengelolaan keuangan negara.

Anggota BPK dipilih oleh DPR

atas pertimbangan DPD. Ang-

gota BPK dilantik oleh presiden.

Meski demikian, tugas BPK tidak dapat dicampuri oleh lembaga negara lain-

nya, termasuk presiden. Sebab, BPK bersifat mandiri.

Kuis

Kuis

S

e

b

u

t

k

a

n

t

u

g

a

s

y

a

n

g

d

i

e

m

b

a

n

o

l

e

h

M

a

j

e

l

i

s

P

e

r

-

m

u

s

y

a

w

a

r

a

t

a

n

R

a

k

y

a

t

.

Gambar 2.13

Gedung tempat MPR melak-

sanakan tugasnya.

www.dpr.go.id

L

a

k

u

k

a

n

k

e

g

i

a

t

a

n

b

e

r

i

k

u

t

.

T

u

j

u

a

n

n

y

a

m

e

n

g

e

m

b

a

n

g

k

a

n

w

a

w

a

s

a

n

k

o

n

t

e

k

s

t

u

a

l

d

a

n

k

e

t

e

r

a

m

p

i

l

a

n

s

o

s

i

a

l

k

a

l

i

a

n

.

A

j

a

k

l

a

h

3

(

t

i

g

a

)

o

r

a

n

g

t

e

m

a

n

k

a

l

i

a

n

u

n

t

u

k

b

e

r

d

i

s

k

u

s

i

.

D

i

s

k

u

s

i

k

a

n

p

e

r

i

h

a

l

h

u

b

u

n

g

a

n

a

n

t

a

r

l

e

m

b

a

g

a

d

i

n

e

g

a

r

a

k

i

t

a

.

T

u

-

l

i

s

k

a

n

h

a

s

i

l

d

i

s

k

u

s

i

k

e

l

o

m

p

o

k

k

a

l

i

a

n

d

a

l

a

m

l

e

m

b

a

r

t

u

g

a

s

.

S

e

t

e

l

a

h

s

e

l

e

s

a

i

,

b

a

c

a

k

a

n

h

a

s

i

l

d

i

s

k

u

s

i

t

e

r

s

e

b

u

t

d

i

d

e

p

a

n

k

e

l

a

s

.

B

e

r

i

k

a

n

k

e

s

e

m

p

a

t

a

n

k

e

p

a

d

a

t

e

m

a

n

k

a

l

i

a

n

u

n

t

u

k

b

e

r

t

a

n

y

a

a

t

a

u

p

u

n

m

e

n

g

o

m

e

n

t

a

r

i

h

a

s

i

l

d

i

s

k

u

s

i

k

e

l

o

m

p

o

k

k

a

l

i

a

n

.

M

i

n

t

a

l

a

h

p

u

l

a

p

e

n

d

a

p

a

t

d

a

r

i

g

u

r

u

t

e

r

h

a

d

a

p

h

a

s

i

l

d

i

s

k

u

s

i

k

a

l

i

a

n

.

Kegiatan

Kegiatan

E. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Negara kita merupakan negara kesatuan. Hal itu seperti yang terdapat

pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1). Bunyinya yaitu Negara Indonesia adalah

negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan, negara

kita terdiri atas daerah-daerah yang lebih kecil. Daerah tersebut antara lain

provinsi, kabupaten, dan kota. Adapun dalam tiap-tiap daerah tersebut terdapat

pemerintahan daerah yang penyelenggaraannya diatur oleh undang-undang. Hal

itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945. Bunyinya yaitu Negara Kesatuan

Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI

46

itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang

tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu

mempunyai pemerintahan daerah, yang

diatur dengan undang-undang.

Seperti juga telah dijelaskan, negara

kita menganut sistem demokrasi. De-

ngan sistem demokrasi, pemerintah tidak

dapat bertindak sewenang-wenang. Semua

kebijakan yang diambil pemerintah adalah bersumber dari aspirasi dan kebutuh-

an rakyatnya.

Ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan bagi warganya untuk

mengurus diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah adanya otonomi daerah.

Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberi kebebasan oleh pemerintah

pusat untuk mengurus diri sendiri. Pemerintah daerah diberi keleluasaan

mengelola wilayahnya sesuai aspirasi rakyat di daerah bersangkutan.

Keleluasaan itu meliputi hampir semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan

pemerintahan. Yang tidak termasuk wewenang daerah antara lain soal politik

luar negeri, pertahanan, keamanan, mata uang, peradilan, dan agama.

Pada masa rezim Orde Lama dan Orde Baru, pemerintah Indonesia

cenderung bersifat sentralisitis atau memusat. Pemerintah pusat juga seringkali

mengabaikan kepentingan daerah. Akibat sistem sentralisitis ini, pemerintah

pusat menjadi sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah.

Pemerintah daerah tidak memiliki kemandirian mengelola dan mengurus

daerahnya sesuai potensi daerah.

Sistem yang sentralistis dianggap tidak adil bagi pemerintah daerah.

Ketidakadilan terletak pada masalah pembagian kekuasaan dan keuangan.

Oleh karena itu, muncullah desakan untuk mengubah sistem yang sen-

tralistis itu. Hasil dari desakan tersebut adalah pengesahan Undang-Undang

Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Undang-undang inilah

yang menjamin pemerintah daerah untuk mengelola wilayah, keuangan,

kekayaan alam, dan sumber daya manusianya secara mandiri. Undang-Undang

Nomor 22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

tentang Pemerintahan Daerah.

Sejak amandemen UUD 1945 di era Reformasi, penyelanggaraan

pemerintahan negara kita didasarkan pada sistem desentralisasi. Desentralisasi

yaitu sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada

pemerintah daerah. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat membagi

kekuasaannya kepada pemerintah daerah. Adapun yang dimaksud sebagai

pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia. Presiden-lah yang

memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Meskipun demikian, tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah

daerah. Ada beberapa urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pu-

sat. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, urusan pemerintahan yang tetap menjadi

O

t

o

n

o

m

i

d

a

e

r

a

h

a

d

a

l

a

h

h

a

k

,

w

e

-

w

e

n

a

n

g

,

d

a

n

k

e

w

a

j

i

b

a

n

d

a

e

r

a

h

u

n

t

u

k

m

e

n

g

a

t

u

r

p

e

m

e

r

i

n

t

a

h

a

n

n

y

a

s

e

n

d

i

r

i

s

e

s

u

a

i

d

e

n

g

a

n

p

e

r

a

t

u

r

a

n

p

e

r

u

n

d

a

n

g

-

u

n

d

a

n

g

a

n

y

a

n

g

b

e

r

l

a

k

u

.

Istilah

Penting

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI

50

4. Amandemen pertama terhadap Undang-Undang Dasar 1945

dilakukan pada tahun 1999. Sampai tahun 2007, amandemen

terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sudah dilaksanakan empat

kali.

5. Lembaga negara yang dihapus setelah adanya amandemen

adalah Dewan Pertimbangan Agung. Lembaga negara baru yang

dibentuk setelah amandemen adalah Mahkamah Konstitusi, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial. Lembaga negara yang

diubah kedudukannya setelah amandemen adalah MPR. Sebelum

amendemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Setelah

amendemen, MPR menjadi lembaga yang sejajar kedudukannya

dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

6. Pada masa rezim Orde Lama dan Orde Baru, Indonesia menerapkan

sistem pemerintahan sentralistis. Setelah rezim Orde Baru turun,

sistem memusat ini diganti dengan sistem otonomi daerah.

7. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah

untuk mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

8. Dasar otonomi daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor

22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Undang-undang ini

disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

tentang Pemerintahan Daerah.

9. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah berhak untuk:

a. mengurus urusan pemerintahannya sendiri;

b. memilih pemimpin daerahnya sendiri;

c. mengelola kekayaan sumber daya manusia dan sumber daya

alam daerah; dan

d. memungut pajak dan retribusi dari warga daerah.

10. Adapun kewajiban pemerintah daerah antara lain:

a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan,

kerukun

an nasional, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

b. mengembangkan demokrasi;

c. mewujudkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan;

d. meningkatkan dan menyediakan pelayanan pendidikan, kese-

hatan, fasilitas umum, dan jaminan sosial bagi warganya;

e. melestarikan lingkungan hidup di daerah; dan

f. melestarikan nilai sosial budaya di daerah.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI

52

8. Di bawah ini yang merupakan pembantu presiden dalam menjalankan

tugasnya adalah . . . .

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat

b. Dewan Perwakilan Rakyat

c. Mahkamah Agung

d. para menteri

9. Mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh presiden meru-

pakan salah satu tugas dari . . . .

a. Mahkamah Konstitusi

c. Mahkamah Agung

b. Dewan Perwakilan Daerah

d. Dewan Perwakilan Rakyat

10. Lembaga negara yang berasal dari unsur kehakiman adalah . . . .

a. Badan Pemeriksa Keuangan

b. Dewan Perwakilan Daerah

c. Mahkamah Konstitusi

d. Dewan Perwakilan Rakyat

B.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar.

1. Apa tujuan diselenggarakannya Pemilu dalam negara demokrasi?

2. Jelaskan tiga jenis Pemilu yang diselenggarakan Indonesia?

3. Jelaskan tugas lembaga negara yang termasuk dalam unsur legislatif.

4. Apa yang kalian ketahui tentang otonomi daerah?

5. Sebutkan hak dan kewajiban pemerintah daerah.

C. Nyatakan sikap kalian dengan memberi tanda cek (

) pada ko-

lom yang sesuai.

No.

Pernyataan

Sikap

S

TS

1.

Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan

rakyat.

2.

Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menentukan

sendiri wakil dan pemimpin yang diinginkannya.

3.

Karena sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat,

presiden bisa mengabaikan DPR.

4.

Untuk perimbangan kekuasaan, presiden dapat membubar-

kan DPR dan sebaliknya DPR dapat memecat presiden dari

jabatannya.

5.

Otonomi daerah hanya akan memecah belah persatuan In-

donesia.

Keterangan:

S : Setuju TS : Tidak Setuju

53

Latihan Ulangan Semester Gasal

A. Pilihlah jawaban yang tepat.

1. Tentara Jepang meninggalkan Indonesia pada tahun . . . .

a. 1922

c. 1942

b. 1932

d. 1945

2.

Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai

adalah sebutan dalam bahasa Jepang

untuk . . . .

a. BPUPKI

c. Pancasila

b. PPKI

d. Piagam Jakarta

3. BPUPKI merupakan lembaga yang dibentuk oleh . . . .

a. Pemerintah Kolonial Belanda

b. Pemerintah Kolonial Jepang

c. Perserikatan Bangsa-Bangsa

d. Ir. Soekarno dan Moh. Hatta

4. BPUPKI dibentuk pada tanggal . . . .

a. 1 Maret 1945

c. 1 Maret 1949

b. 1 Mei 1945

d. 1 Mei 1949

5. PPKI disebut juga dengan nama . . . .

a.

Dokuritsu Zyunbi Inkai

b.

Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai

c.

Cou Sangi In

d.

Dai Nippon

6. Manakah butir yang diusulkan Mr. Moh. Yamin untuk menjadi salah satu

dasar negara Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945?

a. Peri Kemerdekaan.

c. Peri Kebangsaan.

b. Peri Kehidupan.

d. Peri Keadilan.

7. Mengapa perbedaan pandangan dalam BPUPKI dapat diatasi?

a. Karena setiap anggota mempunyai kepentingan sendiri-sendiri.

b. Karena BPUPKI dipimpin oleh seorang bangsawan.

c. Karena kebanyakan anggota BPUPKI berasal dari Jawa.

d. Karena semua anggota BPUPKI mempunyai satu cita-cita, Indonesia

merdeka.

8. Panitia kecil yang membahas usulan-usulan yang masuk pada sidang

BPUPKI disebut . . . .

a. Panitia Kemerdekaan

c. Panitia Sembilan

b. Panitia Sembilan Lima

d. Panitia Kecil

L

a

t

i

h

a

n

U

l

a

n

g

a

n

S

e

m

e

s

t

e

r

G

a

s

a

l

54

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI

9. Lembaga tinggi negara yang anggotanya dipilih oleh rakyat lewat Pemilu

adalah . . . .

a. Badan Pemeriksa Keuangan

b. Mahkamah Konstitusi

c. Komisi Yudisial

d. Dewan Perwakilan Rakyat

10. Walikota sebagai kepala pemerintah daerah dipilih oleh . . . .

a. presiden

c. gubernur

b. anggota DPRD

d. rakyat secara langsung

11. Kapan BPUPKI resmi dilantik?

a. Tanggal 1 Maret 1945.

b. Tanggal 18 Mei 1945.

c. Tanggal 27 Mei 1945.

d. Tanggal 28 Mei 1945.

12. Kapan BPUPKI dibubarkan?

a. Tanggal 22 Juni 1945.

b. Tanggal 7 Agustus 1945.

c. Tanggal 17 Agustus 1945.

d. Tanggal 18 Agustus 1945.

13. Lembaga yang dibentuk untuk meneruskan tugas BPUPKI dalam mem-

persiapkan kemerdekaan Indonesia adalah . . . .

a. Panitia Sembilan

c. PPKI

Copyright © Ibu Im 2021