Halaman
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
25
Pada bab terdahulu kalian telah mempelajari proses perumusan Pancasila
sebagai dasar negara. Dasar negara tersebutlah yang menjadi landasan
serta dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan
Indonesia. Nah, pada bab kali ini kita akan mempelajari sistem pemerintahan
di negara kita.
Indonesia adalah negara demokrasi. Dengan demikian, kedaulatan
tertinggi berada di tangan rakyat. Maksudnya adalah segala yang dilakukan
pemerintah mencerminkan keinginan rakyat. Bagaimana penjelasannya?
Ikuti uraian berikut.
A. Indonesia Sebagai Negara Demokrasi
Mengapa Indonesia dikatakan sebagai negara demokrasi? Untuk men-
jawabnya, kalian perlu terlebih dahulu mengetahui pengertian demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kedaulatan ada di
tangan rakyat. Artinya, dalam negara demokrasi rakyatlah pemegang kekua-
saan tertinggi. Namun, bukan berarti rakyatlah yang menjalankan roda
pemerintahan. Rakyat diberikan kesempatan untuk ikut serta menentukan
jalannya pemerintahan. Kekuasaan ini terwujud dalam suatu sistem pe-
milihan wakil rakyat. Rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada para wakil
yang duduk di pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah sesungguhnya
memegang amanat rakyat.
Dalam negara demokrasi, pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan
untuk rakyat. Segala kekuasaan dan kewenangan pemerintah sesungguhnya
berasal dari rakyat. Pemerintah adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat.
Oleh karena itu, Pemerintah bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk
kepentingan rakyat.
Nah, negara kita pun menyelenggarakan
pemerintahan dengan sistem yang demikian.
Hal itu ditunjukkan dengan adanya pemilih-
an wakil rakyat. Selain itu, negara kita juga
memiliki lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Salah satu contoh lembaga perwakilan rakyat
adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para
wakil yang duduk di DPR adalah orang-orang
yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui
Pemilu. Selain itu, rakyat juga memilih Presiden
dan wakil Presiden secara langsung. Presiden
harus menjalankan pemerintahan sesuai de-
ngan kehendak rakyat. Selanjutnya rakyat
melalui DPR akan mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan Presiden.
Oleh karena itu, sesungguhnya rakyatlah yang memiliki kekuasaan paling tinggi.
Dengan demikian, negara kita disebut sebagai negara demokrasi.
Gambar 2.1
Demokrasi
memberi kesempa
tan kepada
rakyat untuk memilih wakilnya
melalui Pemilu.
www.google.com
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI
28
Pemilu di Indonesia terdiri atas bebe-
rapa macam. Ada yang disebut Pemilu
Parlemen. Ada yang disebut Pemilu
Presiden atau Pilpres. Ada pula yang
disebut
Pemilihan Kepala Daerah atau
Pilkada.
Apa sajakah maksud dari setiap
Pemilu tersebut? Perhatikan penjelasan
berikut.
1. Pemilu Legislatif
Pemilu Parlemen diselenggarakan untuk
memilih wakil rakyat. Wakil rakyat ini terdiri atas para anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
(DPRD Kabupaten/Kota). Anggota DPR dan DPRD berasal dari partai politik
peserta Pemilu. Mereka adalah
wakil rakyat sekaligus wakil partai
politik. Mengapa demikian? Sebab
rakyat menyalurkan aspirasinya
melalui partai politik.
Sementara itu, anggota DPD
berbeda dari anggota DPR atau
DPRD. Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) tidak mewakili partai politik
tertentu. DPD merupakan wakil
daerah (provinsi) untuk memper-
juangkan kepentingan daerah
yang diwakilinya.
Dalam sejarah Indonesia, Pe-
milu Legislatif telah dilaksanakan
sebanyak sembilan kali. Pemilu
Legislatif pertama dilakukan pada tahun 1955. Artinya, sepuluh tahun setelah
merdeka, Indonesia baru menyelenggarakan Pemilu. Setelah itu, Pemilu Legislatif
tercatat dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999,
dan 2004.
Dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum, Pemilu
Legislatif
diselenggarakan lima tahun sekali. Namun dalam kenyataannya, ada beberapa
Pemilu yang diselenggarakan di luar hitungan lima tahunan. Pemilu tersebut
yaitu tahun 1971, Pemilu 1977, dan Pemilu 1999. Pemilu 1971 terlambat 11
tahun karena keadaan politik Indonesia yang kacau. Sangat terlambat, bukan?
Setelah itu keadaan politik mulai membaik. Namun, Pemilu 1977 juga terlambat
satu tahun dari seharusnya. Sebaliknya, Pemilu 1999 justru dilangsungkan tiga
tahun lebih cepat dari semestinya. Alasannya mirip dengan keterlambatan Pemilu
D
e
m
o
k
r
a
s
i
a
d
a
l
a
h
s
i
s
t
e
m
p
e
m
e
r
i
n
-
t
a
h
a
n
y
a
n
g
r
a
k
y
a
t
n
y
a
t
u
r
u
t
s
e
r
t
a
m
e
m
e
r
i
n
t
a
h
d
e
n
g
a
n
p
e
r
a
n
t
a
r
a
a
n
w
a
k
i
l
n
y
a
.
A
s
p
i
r
a
s
i
m
e
r
u
p
a
k
a
n
h
a
r
a
p
a
n
y
a
n
g
hendak diwujudkan pada masa yang
a
k
a
n
d
a
t
a
n
g
.
Istilah
Penting
Gambar 2.3
Pemilu 1955 dilaksanakan
sepuluh tahun setelah Indonesia merdeka.
Sebagai warga negara, Presiden Soekarno
juga menggunakan haknya dalam Pemilu.
30 Tahun Indonesia Merdeka
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI
32
Tabel II. Partai-partai politik peserta Pemilu 2004
c.
Setelah dipanggil, pemilih menuju ke ketua KPPS sambil menunjukkan kartu
p
e
m
i
l
i
h
d
a
n
s
u
r
a
t
p
e
m
b
e
r
i
t
a
h
u
a
n
u
n
t
u
k
m
e
m
b
e
r
i
k
a
n
s
u
a
r
a
.
P
e
m
i
l
i
h
k
e
m
u
d
i
a
n
menerima kartu suara yang telah ditandatangani ketua KPPS.
d.
Pemilih memberikan suara di dalam bilik suara. Untuk memilih anggota DPR dan
D
P
R
D
y
a
n
g
d
i
c
o
b
l
o
s
a
d
a
l
a
h
s
a
l
a
h
s
a
t
u
t
a
n
d
a
g
a
m
b
a
r
p
a
r
t
a
i
d
a
n
s
a
t
u
n
a
m
a
calon di bawah tanda gambar partai politik bersangkutan. Sementara untuk
m
e
m
i
l
i
h
a
n
g
g
o
t
a
D
P
D
,
y
a
n
g
d
i
c
o
b
l
o
s
a
d
a
l
a
h
f
o
t
o
c
a
l
o
n
.
e.
Setelah mencoblos, pemilih melipat kembali kartu suara seperti semula.
Pemilih kemudian memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara.
f.
Selanjutnya pemilih memasukkan salah satu jari tangan kiri ke dalam
t
i
n
-
t
a
.
I
n
i
s
e
b
a
g
a
i
b
u
k
t
i
b
a
h
w
a
p
e
m
i
l
i
h
t
e
l
a
h
m
e
m
b
e
r
i
k
a
n
s
u
a
r
a
.
g.
Pemilih meninggalkan TPS.
Indonesia saat ini menempuh Pemilu yang diikuti oleh banyak partai (multipartai).
N
a
m
u
n
,
I
n
d
o
n
e
s
i
a
j
u
g
a
p
e
r
n
a
h
m
e
n
y
e
l
e
n
g
g
a
r
a
k
a
n
P
e
m
i
l
u
y
a
n
g
h
a
n
y
a
d
i
i
k
u
t
i
o
l
e
h
t
i
g
a
p
a
r
t
a
i
.
M
e
n
u
r
u
t
k
a
l
i
a
n
,
m
a
n
a
k
a
h
y
a
n
g
l
e
b
i
h
b
a
i
k
?
U
r
a
i
k
a
n
p
e
n
d
a
p
a
t
k
a
l
i
a
n
dengan argumen yang baik dan kuat. Tuliskan pendapat kalian pada selembar
k
e
r
t
a
s
.
S
e
t
e
l
a
h
s
e
l
e
s
a
i
,
b
a
c
a
k
a
n
d
i
d
e
p
a
n
k
e
l
a
s
s
u
p
a
y
a
d
i
n
i
l
a
i
o
l
e
h
B
a
p
a
k
/
I
b
u
G
u
r
u
.
Kegiatan
Kegiatan
No.
Urut
Nama Partai
No.
Urut
Nama Partai
1
Partai Nasional Indonesia Mar-
haenisme
13
Partai Amanat Nasional
2
Partai Buruh Sosial
Demokrat
14
Partai Karya Peduli Bangsa
3
Partai Bulan Bintang
15
Partai Kebangkitan Bangsa
4
Partai Merdeka
16
Partai Keadilan Sejahtera
5
Partai Persatuan Pembangunan
17
Partai Bintang Reformasi
6
Partai Persatuan Demokrasi
Kebangsaan
18
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
33
7
Partai Perhimpunan Indonesia
Baru
19
Partai Damai Sejahtera
8
Partai Nasional Banteng Ke-
merdekaan
20
Partai Golongan Karya
9
Partai Demokrat
21
Partai Patriot Pancasila
10
Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia
22
Partai Sarikat Indonesia
11
Partai Penegak Demokrasi
Indonesia
23
Partai Persatuan Daerah
12
Partai Persatuan Nahdlatul
Ummah
24
Partai Pelopor
Sumber:
http//id.wikipedia.org/wiki/pemilihan umum di Indonesia 2004
2. Pemilihan Presiden (Pilpres)
Pilpres adalah Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara
langsung. Pilpres secara langsung baru dilaksanakan di Indonesia pada tahun
2004.
Gambar 2.6
Lima pasangan peserta Pemilu Presiden tahun 2004.
www.cetro.or.id
Sebelum Pemilu 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Saat itu keputusan MPR dianggap mewakili
keinginan rakyat. Akan tetapi, pilihan MPR sering kali dianggap tidak sesuai
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI
34
dengan keinginan rakyat. Oleh karena itu, muncullah
tuntutan agar presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat. Akhirnya, tuntutan
tersebut diwujudkan. Pada Pemilu 2004, pemilihan
presiden dan wakil presiden pun dilaksanakan
secara langsung.
Pada Pilpres 2004, ada lima pasangan calon
presiden dan calon wakil. Berikut adalah kelima
pasangan calon tersebut.
1. Wiranto-Sholahudin Wahid
2. Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi
3. Amien Rais-Siswono Yudohusodo
4. Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla
5. Hamzah Haz-Agum Gumelar
Dari kelima pasangan tersebut yang akhirnya terpilih adalah pasangan
nomor empat. Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden dan Jusuf Kalla
menjadi wakil presiden. Keduanya menjabat untuk periode 2004-2009.
3. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pilkada pada dasarnya sama dengan Pilpres. Keduanya diselenggarakan
untuk memilih pemimpin secara langsung. Pilkada dilakukan untuk memilih kepala
daerah. Kepala daerah tersebut antara lain gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil
bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Pilkada dilakukan dalam lingkup daerah
tertentu. Pemilihnya adalah warga dari daerah tempat dilaksanakannya Pilkada.
Kuis
Kuis
S
e
b
u
t
k
a
n
p
e
r
b
e
-
d
a
a
n
d
a
n
p
e
r
s
a
-
m
a
a
n
a
n
t
a
r
a
P
i
l
p
r
e
s
d
a
n
P
i
l
k
a
d
a
.
Gambar 2.7
Pilkada juga berlangsung meriah dan semarak. Gambar dan spanduk
yang dipasang merupakan bagian dari kampanye.
www.kpu.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI
36
C. Penyelenggara Kegiatan Pemilu dan Pilkada
Tujuan diselenggarakannnya Pemilu dan Pilkada adalah sama-sama untuk
mewujudkan demokrasi. Namun demikian, ada beberapa perbedaan antara
Pemilu dan Pilkada. Pemilu ditujukan untuk memilih wakil rakyat di tingkat
pusat dan daerah. Adapun Pilkada ditujukan untuk memilih kepala daerah.
Pemilu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Adapun Pilkada
dilaksanakan hanya dalam lingkup wilayah pemerintah daerah tertentu saja.
Oleh karena itu, proses dan pelaksanaan antara Pemilu dan Pilkada pun beda.
Nah, berikut akan dijelaskan proses dan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
1. Penyelenggaraan Pemilu
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU ada
yang berkedudukan di pusat dan di daerah. KPU pusat bertugas mengurus
pelaksanaan Pemilu di tingkat nasional. Adapun KPU di tingkat daerah
bertugas menyelenggarakan pemilihan di tingkat daerah atau disebut Pilkada.
KPU ini biasa disebut sebagai KPUD. Anggota KPU terdiri atas orang-orang
independen. Maksudnya, para anggota KPU bukan anggota maupun pengurus
partai peserta Pemilu. Dengan demikian, KPU harus netral. KPU tidak boleh
memihak salah satu peserta Pemilu.
Penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam
UU No. 22 Tahun 2007. Dari UU tersebut diketahui
bahwa Pemilu di negara kita dilaksanakan dalam
tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan untuk
memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Anggota
DPRD yang dipilih meliputi para wakil rakyat yang
duduk di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/
Kota. Tahap kedua adalah pemilihan presiden
dan wakilnya.Tahap ketiga yaitu Pemilihan
Kepala Daerah dan wakilnya. Pelaksanaan pemilihan para wakil rakyat, seperti
DPR, DPD, dan DPRD diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008.
Seandainya kalian telah berhak memilih, bagaimanakah sosok calon presiden atau ke-
pala daerah yang kalian inginkan? Sebutkan ciri-ciri pemimpin yang kalian dambakan.
Tuliskan ciri-ciri tersebut dalam selembar kertas. Jangan takut, karena kalian
bebas menentukan ciri-ciri pemimpin dambaan kalian. Setelah selesai majulah ke
depan untuk membacanya agar dinilai oleh guru kalian.
S
e
l
a
m
a
t
m
e
n
g
e
r
j
a
k
a
n
.
Kegiatan
Kegiatan
Kuis
Kuis
Apa saja persyaratan
p
e
m
i
l
i
h
d
a
l
a
m
P
e
m
i
l
u
?
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
37
Penyelenggaraan Pemilu meliputi beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut
antara lain pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, kampanye peserta Pemilu,
serta pemungutan dan penghitungan suara.
Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas khusus. Petugas tersebut
mendaftar para pemilih dengan mendatangi kediaman calon pemillih. Warga
yang berhak menjadi pemilih harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut
beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam Pemilu.
1. Pemilih adalah seluruh warga negara Indonesia. Warga negara tersebut
termasuk yang berada di luar negeri.
2. Pemilih telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah/pernah
menikah. Batasan usia tersebut termasuk mereka yang pada hari
dilaksanakan pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun. Pemilih
yang belum berusia 17 tahun tetapi bila sudah atau pernah menikah
dapat memiliki hak pilih.
3. Sehat jasmani dan rohani. Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak
mempunyai hak pilih.
4. Tidak sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan
putusan pengadilan.
Semua orang yang terdaftar kemudian diumumkan oleh Panitia Pemu-
ngutan Suara (PPS). Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui siapa
saja yang memiliki dan tidak memiliki hak pilih. Bila ada yang belum terdaftar,
mereka dapat segera mendaftarkan diri. Para pemilih yang telah terdaftar
akan mendapatkan kartu pemilih.
Pendaftaran juga dilakukan terhadap para peserta pemilu. Peserta pemilu
adalah pihak yang akan dipilih oleh rakyat. Peserta Pemilu terdiri atas partai
politik dan perseorangan. Partai yang dapat menjadi peserta harus memenuhi
persyaratan tertentu. Berikut contoh persyaratan Pemilu tahun 2004.
1. Keberadaannya diakui pemerintah sesuai UU Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik.
2. Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari
seluruh jumlah provinsi.
3. Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari
seluruh jumlah kabupaten di tiap provinsi.
4. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau sekurang-
kurangnya 1/1000 dari jumlah penduduk dari setiap kepengurusan
partai.
5. Pengurus partai politik harus memiliki kantor tetap.
6. Mengajukan nama dan tanda gambar partai kepada KPU.
Peserta Pemilu juga terdiri atas perseorangan. Peserta perseorangan
yaitu pasangan para calon anggota DPD. Mereka merupakan wakil dari
mas
ing-masing daerah di Indonesia. Cakupan daerah pemilihan anggota DPD
adalah provinsi. Setiap provinsi terdiri atas 4 orang anggota DPD. Ada bebe-
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI
38
rapa syarat khusus calon anggota DPD. Calon anggota DPD harus bertempat
tinggal di daerah yang diwakilinya. Selain itu, calon tersebut sudah tidak
menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya selama 4 tahun.
Setelah pendaftaran pemilih dan peserta Pemilu selesai, kegiatan
selanjutnya adalah kampanye. Kampanye merupakan kegiatan untuk
menarik simpati para pemilih. Para peserta Pemilu berusaha agar rakyat
bersedia memilih mereka. Kampanye dilaksanakan selama tiga minggu dan
berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Kegiatan yang dilakukan oleh
peserta
dalam berkempanye bermacam-macam. Ada yang mengerahkan
massa
dengan berpawai, melalui media radio dan televisi, dialog, tatap
muka, pertemuan terbatas, dan sebagainya. Pelaksanaan kampanye tidak
boleh menggangu ketertiban umum dan merugikan pihak.
Setelah masa kampanye dan masa tenang berakhir, kegiatan selanjutnya
adalah pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan serempak, termasuk
bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemilih memberikan suaranya
dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat. Caranya
dengan mencoblos salah satu lambang partai dan nama calon wakil rakyat.
Adapun pada pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan
men
coblos gambar calon. Setelah pencoblosan selesai, selanjutnya
dilakukan
penghitungan suara. Hasil penghitungan suara dari TPS seluruh
Indonesia dikumpulkan dan dihitung secara nasional. Hasil perhitungan inilah
yang akan menentukan pihak-pihak yang menjadi pemenang Pemilu.
2. Penyelenggaraan Pilkada
Pihak yang menyelenggarakan Pilkada adalah KPUD Provinsi dengan
bantuan KPUD Kabupaten/Kota. Tujuan dilaksanakannya Pilkada adalah untuk
memilih kepala daerah. Pemilihan kepala daerah dan wakilnya diatur melalui
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam Pilkada hampir sama dengan Pemilu.
Perbedaan utamanya hanya terletak pada tingkatannya saja. Berikut beberapa
kegiatan dalam penyelanggaraan pilkada.
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan
Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
2. Pendaftaran dan penetapan pemilih.
3. Pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
4. Kampanye.
5. Pelaksanaan pemilihan.
Kegiatan awal dalam pilkada yaitu pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
PPK merupakan pembantu KPUD yang berkedudukan di tingkat kecamatan.
PPK bertugas mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS.
PPS berkedudukan di desa/kelurahan. Tugas dan wewenang PPS antara lain
mendaftar para pemilih, mengangkat pencatat dan pemilih, menyampaikan
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
39
daftar pemilih kepada PPK, dan menghitung suara dari seluruh TPS di
wilayah kerjanya. Adapun KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS. Tugas lainnya yaitu membuat berita acara hasil
penghitungan suara untuk
disampaikan kepada PPS.
Kegiatan selanjutnya yaitu
melakukan pendaftaran dan
penetapan pemilih. Persyaratan
para pemilihnya pun hampir
sama dengan persyaratan pada
Pemilu. Namun, ada per-
syaratan khusus dari pemilih
pada Pilkada.
Pemilih harus
tercatat bertempat tinggal di
daerah pemilihan sekurang-
kurangnya 6 (enam) bulan.
Setelah kegiatan ini selesai
barulah dilakukan pendaftaran dan
penetapan pasangan calon.
Persya-
ratan untuk maju menjadi pasangan calon pun hampir sama dengan Pemilu.
Penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPUD.
Dalam Pilkada juga terdapat kegiatan kampanye. Kampanye dalam
pilkada dilakukan selama dua minggu. Masa kampanye berakhir 3 (tiga) hari
sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Cara-cara pelaksanaan kampanye
pada Pilkada tidak ada perbedaan dengan Pemilu.
Kegiatan selanjutnya yaitu pelaksanaan pemungutan suara. Kegiatan ini
sama dengan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. Pemilih
memberikan suaranya dengan mencoblos kertas suara. Dalam kertas suara
tersebut terdapat nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemilih memberikan
pilihannya dengan mencoblos salah satu gambar pasangan calon.
Nah, dengan demikian kalian telah mengetahui proses pelaksanaan
Pemilu dan Pilkada. Kelak jika kalian sudah memiliki hak pilih tinggal
mempraktikkannya. Apalagi bila kalian menjadi penyelenggara atau peserta
Pemilu ataupun Pilkada, Kalian sudah punya bekal bukan? Oleh karena itu,
tambahlah terus wawasan kalian tentang Pemilu dan Pilkada di negara kita.
K
e
g
i
a
t
a
n
b
e
r
i
k
u
t
a
k
a
n
m
e
l
e
n
g
k
a
p
i
p
e
m
a
h
a
m
a
n
k
a
l
i
a
n
t
e
n
t
a
n
g
p
e
l
a
k
s
a
n
a
a
n
Pemilu dan Pilkada. Mintalah kepada guru untuk mengadakan kegiatan pemu-
n
g
u
t
a
n
d
a
n
p
e
n
g
h
i
t
u
n
g
a
n
s
u
a
r
a
d
i
k
e
l
a
s
.
L
a
k
u
k
a
n
k
e
g
i
a
t
a
n
t
e
r
s
e
b
u
t
s
e
o
l
a
h
-
o
l
a
h
s
e
d
a
n
g
m
e
l
a
k
s
a
n
a
k
a
n
P
e
m
i
l
u
a
t
a
u
p
u
n
P
i
l
k
a
d
a
.
Kegiatan
Kegiatan
Gambar 2.8
Petugas KPPS menyelenggara-
kan pemungutan suara di TPS.
www.gerbang.jabar.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI
40
D.
Lembaga-lembaga Negara Sesuai Amandemen UUD
1945
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan
Indonesia menerapkan teori
trias politika.
Trias politika adalah pembagian kekuasaan
pemerintahan
menjadi tiga bidang. Ketiga
bidang tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Tiga bidang kekuasaan ini memiliki
kedudukan yang sejajar. Tidak ada yang lebih
berkuasa dibanding yang lain. Ketiganya
saling bekerja sama, saling mendampingi, dan saling mengingatkan.
Dengan kerja sama ketiganya, penyimpangan dalam pemerintahan da
pat
dihindarkan.
Legislatif bertugas membuat undang-
undang. Bidang legislatif adalah Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Eksekutif
bertugas menerapkan atau melaksanakan
undang-undang. Bidang eksekutif adalah
presiden dan wakil presiden beserta
menteri-menteri yang membantunya. Sementara yudikatif bertugas
mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif
terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembagian kekuasaan seperti di depan baru dilakukan setelah terjadi
amandemen UUD 1945. Amandemen bergulir seiring berjalannya era reformasi.
Amandemen pertama terhadap UUD 1945 d
ilaksanakan pada tahun 1999.
Sampai tahun 2007, amandemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan
sebanyak empat k
ali.
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga
unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga
tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial
(KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedudukan lembaga-lembaga negara
telah mengalami perubahan. Sebagai contoh, sebelum amandemen UUD 1945
MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi. Namun setelah amandemen, MPR
kududukannya menjadi lembaga negara. Posisinya setara dengan lembaga
negara lainnya. Amandemen terhadap UUD 1945 juga melahirkan beberapa
lembaga negara yang baru. Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial
(KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen
UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai
penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. Kalau DPA merupakan
lembaga negara yang sejajar dengan Presiden, maka dewan pertimbangan
berkedudukan di bawah Presiden. Semua itu telah disesuaikan dengan UUD
1945 yang telah diamandemen.
Amandemen y
a
i
t
u
p
e
r
u
b
a
h
a
n
a
t
a
u
p
e
n
a
m
b
a
h
a
n
t
e
r
h
a
d
a
p
u
n
d
a
n
g
-
u
n
-
d
a
n
g
.
Istilah
Penting
Kuis
Kuis
A
p
a
y
a
n
g
k
a
l
i
a
n
k
e
t
a
h
u
i
m
e
n
g
e
n
a
i
T
r
i
a
s
P
o
l
i
t
i
k
a
?
J
e
l
a
s
k
a
n
.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
43
Presiden dan wakil presiden secara berpasangan dipilih langsung oleh rakyat
melalui Pilpres. Pilpres dilaksanakan lima tahun sekali. Presiden dan wakil presiden
yang terpilih harus menjalankan tugasnya se-
lama lima tahun. Setelah itu, keduanya dapat di-
pilih kembali untuk masa jabatan kedua. Namun
setelah dua kali dipilih, keduanya tidak boleh
dipilih lagi.
Presiden memiliki tugas yang berat dan
banyak sekali. Salah satu tugas presiden
adalah membahas rancangan undang-undang
(RUU) bersama DPR. Setelah RUU tersebut
disepakati bersama, presiden pun mengesah-
kannya menjadi undang-undang.
Presiden memegang kekuasaan tertinggi
atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Presiden berhak menyatakan keadaan
perang jika negara mengalami ancaman bahaya. Pernyataan keadaan perang
dilakukan dengan persetujuan DPR. Dengan pertimbangan Mahkamah Agung
(MA), presiden juga berhak memberikan pengampunan atau pengurangan
hukuman.
Meski menjadi pemimpin tertinggi pemerintahan, bukan berarti presi-
den bebas bertindak seenaknya. Pr
esiden harus tetap tund
uk kepada UUD
1945. Kekuasaan presiden juga dibatasi oleh kekuasaan lembaga negara
lainnya sepe
rti MPR, DPR, BPK, MA, MK, dan KY. Presiden tidak dapat mencampuri
urusan lemba
ga-lembaga negara t
ersebut.
Presiden atau wakil
presiden diberhentikan
oleh MPR atas usulan
DPR. Presiden atau wakil
presiden dapat diber
hentikan sebelum masa
jabatannya berakhir. Adapun beberapa alasan pemberhentian tersebut
an
tara lain:
1. melanggar undang-undang,
2. mengkhianati sumpah jabatan, dan
3. tidak mampu melaksanakan tugas.
4. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan
lembaga negara di bidang yudikatif.
MA
merupakan lembaga peradilan
tertinggi.
Ketua dan anggota MA dite
tapkan
oleh Presiden atas
usulan Komisi
Yudisial (KY) dan persetujuan DPR.
Gambar 2.11
Gedung Mahkamah Agung.
www.interlog.fr
Gambar 2.10
Presiden me-
rupakan pemimpin tertinggi
pemerintahan.
www.presidensby.com
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI
44
Namun demikian, dalam memutuskan sebuah perkara, MA tidak boleh dipenga-
ruhi oleh lembaga negara lainnya. Presiden pun tidak boleh memengaruhi kepu-
tusan MA.
5. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Kontitusi juga merupakan lembaga negara di bidang yudikatif
(kehakiman). Meski demikian, tugas MK berbeda dari MA. Soal-soal hukum
yang ditangani oleh MK bersifat khusus. Misalnya, melakukan pengujian
atas materi undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah. Jika suatu
undang-undang dinilai oleh MK bertentangan dengan UUD 1945 maka h
arus
diba
talkan. Tugas MK lainnya ada
lah memutuskan perselisihan da
lam Pemilu.
MK juga memberi keputusan t
entang sah-ti
dak
nya usulan
DPR untuk
mem berhentikan
presiden atau wakil presiden.
Gambar 2.12
Hakim konstitusi sedang bersidang.
www.mahkamahkonstitusi.go.id
Anggota MK yang disebut hakim konstitusi berjumlah sembilan orang. Dari
sembilan orang tersebut, tiga orang merupakan usulan presiden, tiga orang lagi
merupakan usulan DPR, dan tiga orang sisanya merupakan usulan MA. Setelah
disetujui, presiden menetapkan kesembilan orang tersebut menjadi hakim
konstitusi. Meskipun demikian, ke putusan MK bersifat mandiri. Keputusan
MK tidak boleh dicampuri oleh lembaga tinggi lainnya, baik itu presiden, DPR,
maupun MA.
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rak
yat merupakan salah satu lembaga
negara.
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR
dan DPD yang dipilih dalam
Pemilu. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Selama masa jabatan-
nya, MPR harus mengadakan sidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Tugas MPR antara lain mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar. Selain itu, MPR juga bertugas melantik presiden dan wakil presiden.
Jika diusulkan oleh DPR, MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
45
presiden. MPR pulalah yang bertugas memilih
pengganti presiden dan wakil presiden yang
mengundurkan diri dari jabatannya.
7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang bertugas
mengawasi perilaku hakim. Selain itu, KY juga
bertugas untuk mengusulkan
nama calon hakim agung. Ketua
dan anggota KY ditetapkan oleh
presiden atas persetujuan DPR.
8. Badan Pemeriksa Keu-
angan (BPK)
BPK bertugas memeriksa
pengelolaan keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh DPR
atas pertimbangan DPD. Ang-
gota BPK dilantik oleh presiden.
Meski demikian, tugas BPK tidak dapat dicampuri oleh lembaga negara lain-
nya, termasuk presiden. Sebab, BPK bersifat mandiri.
Kuis
Kuis
S
e
b
u
t
k
a
n
t
u
g
a
s
y
a
n
g
d
i
e
m
b
a
n
o
l
e
h
M
a
j
e
l
i
s
P
e
r
-
m
u
s
y
a
w
a
r
a
t
a
n
R
a
k
y
a
t
.
Gambar 2.13
Gedung tempat MPR melak-
sanakan tugasnya.
www.dpr.go.id
L
a
k
u
k
a
n
k
e
g
i
a
t
a
n
b
e
r
i
k
u
t
.
T
u
j
u
a
n
n
y
a
m
e
n
g
e
m
b
a
n
g
k
a
n
w
a
w
a
s
a
n
k
o
n
t
e
k
s
t
u
a
l
d
a
n
k
e
t
e
r
a
m
p
i
l
a
n
s
o
s
i
a
l
k
a
l
i
a
n
.
A
j
a
k
l
a
h
3
(
t
i
g
a
)
o
r
a
n
g
t
e
m
a
n
k
a
l
i
a
n
u
n
t
u
k
b
e
r
d
i
s
k
u
s
i
.
D
i
s
k
u
s
i
k
a
n
p
e
r
i
h
a
l
h
u
b
u
n
g
a
n
a
n
t
a
r
l
e
m
b
a
g
a
d
i
n
e
g
a
r
a
k
i
t
a
.
T
u
-
l
i
s
k
a
n
h
a
s
i
l
d
i
s
k
u
s
i
k
e
l
o
m
p
o
k
k
a
l
i
a
n
d
a
l
a
m
l
e
m
b
a
r
t
u
g
a
s
.
S
e
t
e
l
a
h
s
e
l
e
s
a
i
,
b
a
c
a
k
a
n
h
a
s
i
l
d
i
s
k
u
s
i
t
e
r
s
e
b
u
t
d
i
d
e
p
a
n
k
e
l
a
s
.
B
e
r
i
k
a
n
k
e
s
e
m
p
a
t
a
n
k
e
p
a
d
a
t
e
m
a
n
k
a
l
i
a
n
u
n
t
u
k
b
e
r
t
a
n
y
a
a
t
a
u
p
u
n
m
e
n
g
o
m
e
n
t
a
r
i
h
a
s
i
l
d
i
s
k
u
s
i
k
e
l
o
m
p
o
k
k
a
l
i
a
n
.
M
i
n
t
a
l
a
h
p
u
l
a
p
e
n
d
a
p
a
t
d
a
r
i
g
u
r
u
t
e
r
h
a
d
a
p
h
a
s
i
l
d
i
s
k
u
s
i
k
a
l
i
a
n
.
Kegiatan
Kegiatan
E. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Negara kita merupakan negara kesatuan. Hal itu seperti yang terdapat
pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1). Bunyinya yaitu Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan, negara
kita terdiri atas daerah-daerah yang lebih kecil. Daerah tersebut antara lain
provinsi, kabupaten, dan kota. Adapun dalam tiap-tiap daerah tersebut terdapat
pemerintahan daerah yang penyelenggaraannya diatur oleh undang-undang. Hal
itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945. Bunyinya yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI
46
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang.
Seperti juga telah dijelaskan, negara
kita menganut sistem demokrasi. De-
ngan sistem demokrasi, pemerintah tidak
dapat bertindak sewenang-wenang. Semua
kebijakan yang diambil pemerintah adalah bersumber dari aspirasi dan kebutuh-
an rakyatnya.
Ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan bagi warganya untuk
mengurus diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah adanya otonomi daerah.
Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberi kebebasan oleh pemerintah
pusat untuk mengurus diri sendiri. Pemerintah daerah diberi keleluasaan
mengelola wilayahnya sesuai aspirasi rakyat di daerah bersangkutan.
Keleluasaan itu meliputi hampir semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan
pemerintahan. Yang tidak termasuk wewenang daerah antara lain soal politik
luar negeri, pertahanan, keamanan, mata uang, peradilan, dan agama.
Pada masa rezim Orde Lama dan Orde Baru, pemerintah Indonesia
cenderung bersifat sentralisitis atau memusat. Pemerintah pusat juga seringkali
mengabaikan kepentingan daerah. Akibat sistem sentralisitis ini, pemerintah
pusat menjadi sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah.
Pemerintah daerah tidak memiliki kemandirian mengelola dan mengurus
daerahnya sesuai potensi daerah.
Sistem yang sentralistis dianggap tidak adil bagi pemerintah daerah.
Ketidakadilan terletak pada masalah pembagian kekuasaan dan keuangan.
Oleh karena itu, muncullah desakan untuk mengubah sistem yang sen-
tralistis itu. Hasil dari desakan tersebut adalah pengesahan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Undang-undang inilah
yang menjamin pemerintah daerah untuk mengelola wilayah, keuangan,
kekayaan alam, dan sumber daya manusianya secara mandiri. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Sejak amandemen UUD 1945 di era Reformasi, penyelanggaraan
pemerintahan negara kita didasarkan pada sistem desentralisasi. Desentralisasi
yaitu sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada
pemerintah daerah. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat membagi
kekuasaannya kepada pemerintah daerah. Adapun yang dimaksud sebagai
pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia. Presiden-lah yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Meskipun demikian, tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah
daerah. Ada beberapa urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pu-
sat. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, urusan pemerintahan yang tetap menjadi
O
t
o
n
o
m
i
d
a
e
r
a
h
a
d
a
l
a
h
h
a
k
,
w
e
-
w
e
n
a
n
g
,
d
a
n
k
e
w
a
j
i
b
a
n
d
a
e
r
a
h
u
n
t
u
k
m
e
n
g
a
t
u
r
p
e
m
e
r
i
n
t
a
h
a
n
n
y
a
s
e
n
d
i
r
i
s
e
s
u
a
i
d
e
n
g
a
n
p
e
r
a
t
u
r
a
n
p
e
r
u
n
d
a
n
g
-
u
n
d
a
n
g
a
n
y
a
n
g
b
e
r
l
a
k
u
.
Istilah
Penting
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI
50
4. Amandemen pertama terhadap Undang-Undang Dasar 1945
dilakukan pada tahun 1999. Sampai tahun 2007, amandemen
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sudah dilaksanakan empat
kali.
5. Lembaga negara yang dihapus setelah adanya amandemen
adalah Dewan Pertimbangan Agung. Lembaga negara baru yang
dibentuk setelah amandemen adalah Mahkamah Konstitusi, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial. Lembaga negara yang
diubah kedudukannya setelah amandemen adalah MPR. Sebelum
amendemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Setelah
amendemen, MPR menjadi lembaga yang sejajar kedudukannya
dengan lembaga-lembaga negara lainnya.
6. Pada masa rezim Orde Lama dan Orde Baru, Indonesia menerapkan
sistem pemerintahan sentralistis. Setelah rezim Orde Baru turun,
sistem memusat ini diganti dengan sistem otonomi daerah.
7. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
untuk mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Dasar otonomi daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Undang-undang ini
disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
9. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah berhak untuk:
a. mengurus urusan pemerintahannya sendiri;
b. memilih pemimpin daerahnya sendiri;
c. mengelola kekayaan sumber daya manusia dan sumber daya
alam daerah; dan
d. memungut pajak dan retribusi dari warga daerah.
10. Adapun kewajiban pemerintah daerah antara lain:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan,
kerukun
an nasional, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. mengembangkan demokrasi;
c. mewujudkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan;
d. meningkatkan dan menyediakan pelayanan pendidikan, kese-
hatan, fasilitas umum, dan jaminan sosial bagi warganya;
e. melestarikan lingkungan hidup di daerah; dan
f. melestarikan nilai sosial budaya di daerah.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI
52
8. Di bawah ini yang merupakan pembantu presiden dalam menjalankan
tugasnya adalah . . . .
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Dewan Perwakilan Rakyat
c. Mahkamah Agung
d. para menteri
9. Mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh presiden meru-
pakan salah satu tugas dari . . . .
a. Mahkamah Konstitusi
c. Mahkamah Agung
b. Dewan Perwakilan Daerah
d. Dewan Perwakilan Rakyat
10. Lembaga negara yang berasal dari unsur kehakiman adalah . . . .
a. Badan Pemeriksa Keuangan
b. Dewan Perwakilan Daerah
c. Mahkamah Konstitusi
d. Dewan Perwakilan Rakyat
B.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar.
1. Apa tujuan diselenggarakannya Pemilu dalam negara demokrasi?
2. Jelaskan tiga jenis Pemilu yang diselenggarakan Indonesia?
3. Jelaskan tugas lembaga negara yang termasuk dalam unsur legislatif.
4. Apa yang kalian ketahui tentang otonomi daerah?
5. Sebutkan hak dan kewajiban pemerintah daerah.
C. Nyatakan sikap kalian dengan memberi tanda cek (
) pada ko-
lom yang sesuai.
No.
Pernyataan
Sikap
S
TS
1.
Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan
rakyat.
2.
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menentukan
sendiri wakil dan pemimpin yang diinginkannya.
3.
Karena sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat,
presiden bisa mengabaikan DPR.
4.
Untuk perimbangan kekuasaan, presiden dapat membubar-
kan DPR dan sebaliknya DPR dapat memecat presiden dari
jabatannya.
5.
Otonomi daerah hanya akan memecah belah persatuan In-
donesia.
Keterangan:
S : Setuju TS : Tidak Setuju
53
Latihan Ulangan Semester Gasal
A. Pilihlah jawaban yang tepat.
1. Tentara Jepang meninggalkan Indonesia pada tahun . . . .
a. 1922
c. 1942
b. 1932
d. 1945
2.
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai
adalah sebutan dalam bahasa Jepang
untuk . . . .
a. BPUPKI
c. Pancasila
b. PPKI
d. Piagam Jakarta
3. BPUPKI merupakan lembaga yang dibentuk oleh . . . .
a. Pemerintah Kolonial Belanda
b. Pemerintah Kolonial Jepang
c. Perserikatan Bangsa-Bangsa
d. Ir. Soekarno dan Moh. Hatta
4. BPUPKI dibentuk pada tanggal . . . .
a. 1 Maret 1945
c. 1 Maret 1949
b. 1 Mei 1945
d. 1 Mei 1949
5. PPKI disebut juga dengan nama . . . .
a.
Dokuritsu Zyunbi Inkai
b.
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai
c.
Cou Sangi In
d.
Dai Nippon
6. Manakah butir yang diusulkan Mr. Moh. Yamin untuk menjadi salah satu
dasar negara Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945?
a. Peri Kemerdekaan.
c. Peri Kebangsaan.
b. Peri Kehidupan.
d. Peri Keadilan.
7. Mengapa perbedaan pandangan dalam BPUPKI dapat diatasi?
a. Karena setiap anggota mempunyai kepentingan sendiri-sendiri.
b. Karena BPUPKI dipimpin oleh seorang bangsawan.
c. Karena kebanyakan anggota BPUPKI berasal dari Jawa.
d. Karena semua anggota BPUPKI mempunyai satu cita-cita, Indonesia
merdeka.
8. Panitia kecil yang membahas usulan-usulan yang masuk pada sidang
BPUPKI disebut . . . .
a. Panitia Kemerdekaan
c. Panitia Sembilan
b. Panitia Sembilan Lima
d. Panitia Kecil
L
a
t
i
h
a
n
U
l
a
n
g
a
n
S
e
m
e
s
t
e
r
G
a
s
a
l
54
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VI
9. Lembaga tinggi negara yang anggotanya dipilih oleh rakyat lewat Pemilu
adalah . . . .
a. Badan Pemeriksa Keuangan
b. Mahkamah Konstitusi
c. Komisi Yudisial
d. Dewan Perwakilan Rakyat
10. Walikota sebagai kepala pemerintah daerah dipilih oleh . . . .
a. presiden
c. gubernur
b. anggota DPRD
d. rakyat secara langsung
11. Kapan BPUPKI resmi dilantik?
a. Tanggal 1 Maret 1945.
b. Tanggal 18 Mei 1945.
c. Tanggal 27 Mei 1945.
d. Tanggal 28 Mei 1945.
12. Kapan BPUPKI dibubarkan?
a. Tanggal 22 Juni 1945.
b. Tanggal 7 Agustus 1945.
c. Tanggal 17 Agustus 1945.
d. Tanggal 18 Agustus 1945.
13. Lembaga yang dibentuk untuk meneruskan tugas BPUPKI dalam mem-
persiapkan kemerdekaan Indonesia adalah . . . .
a. Panitia Sembilan
c. PPKI